Iklan

Bersepeda Bakal Ada Aturannya, Berikut Penjelasannya

Admin
23 Agustus 2020, 00:52 WIB


PADANG – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan regulasi dalam bersepda di jalan raya. Secara prinsip, regulasi setingkat Permenhub tersebut tidak akan memuat aturan sanksi, tapi hanya tata cara berkendara sepeda di jalan raya.


Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Wilayah III Sumatera Barat, Deny Kusdyana mengatakan, saat ini regulasi tersebut masih dalam bentuk rancangan peraturan menteri (RPM). Masih butuh pengkajian yang lebih matang.


“Regulasinya, masih rancangan, posisinya masih di Biro Hukum Kementrian Perhubungan. Tinggal diteliti, September kita sosialisasikan,”sebutnya.


Diakuinya, dalam rancangan tersebut memang tidak mengatur sanksi hukum. Hanya peraturan teknis saja, bagaimana sarana dan prasarana dan berkesalamatan.


“Kita sepakat, hanya undang-undang dan perda yang ada sanksi,”ujarnya.


Disebutkannya, karena adanya wabah corona virus deseases 2019 (covid-19), masyarakat jadi gandrung untuk bersepeda.

Hampir seluruh daerah bersepeda sudah menjadi kebiasaan masyarakat. Apakah bersepeda dalam bentuk olahraga, atau hanya untuk berswafoto saja. Untuk itu, pemerintah perlu memberikan regulasi agar pengendara sepeda mendapatkan memiliki aturan tersendiri di jalan raya.


“Nanti pada kegiatan pekan keselamatan berkendara kita sosialisasikan ini, termasuk mendorong pekan keselamatan bersepeda,”ungkapnya.


Karena, menurutnya pemerintah menjadikan momentum ini untuk mendorong masyarakat menjadikan sepeda sebagai kegiatan sehari-hari. Tidak hanya untuk olahraga dan swafoto. Tapi juga menjadi alat transportasi, untuk bekerja dan sekolah.


Sehingga dengan regulasi tersebut, pemerintah daerah juga harus menyediakan fasilitas pendukung pengendara sepeda. Seperti jalur khusus sepeda, tempat parkir sepeda.

“Kapan perlu nanti, instansi pemerintah harus menyediakan ruang mandi khusus bagi pengendara sepeda yang berkeringat, untuk ganti pakaian,”ujarnya.


Selain itu, rancangan aturan tersebut lebih banyak mengatur terkait tata cara bersepeda di jalan raya. Seperti, sepeda harus ada pemantul cahaya, lampu, klakson. Kemudian penyediaan rambu untuk bersepeda.


“Yang penting itu mengatur isyarat berkendara di jalan raya. Bagaimana isyaratnya, berbelok. Menyalip, atau memberikan jalan bagi pengendara di belakang,”pungkasnya.(rilis/ BD)


Komentar
Mari berkomentar secara cerdas, dewasa, dan menjelaskan. #JernihBerkomentar
  • Bersepeda Bakal Ada Aturannya, Berikut Penjelasannya

Iklan