Suluah.id -- Menindaklanjuti Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B 2708/KASN/9/2020 tanggal 18 September 2020 perihal Keputusan Bersama beberapa pejabat negara dalam penyelengaraan Pilkada 2020, Gubenur Sumatera Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/6285/BKD/2020 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara tanggal 30 September 2020 lalu.
Pada Edaran tersebut gubenur menekan pentingnya pengawasan terhadap netralitas ASN. Saat menghadapi konstelasi Pilkada 2020.
“Untuk itu saya menginstruksikan agar dibentuk satuan tugas (satgas) pada OPD yang bertugas melakukan pengawasan netralitas ASN. Satgas ini juga diminta mensosialisasikan aturan netralitas secara masif pada seluruh OPD,” ujar gubenur sumbar Irwan Prayitno dalam rilisnya, Rabu (7/10).
Netralitas ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil. Aturan ini memuat larangan bagi pegawai negeri sipil terkait keikutsertaan dalam pesta demokrasi.
“Dalam Pasal 4 PP 53 ASN ada beberapa hal yang tidak diperkenankan oleh ASN saat pemilihan Kepala Daerah. Seperti, menjadi petugas dan pelaksana kampanye, menghina serta mengancam peserta pilkada, serta melakukan tindakan dan pernyataan secara resmi untuk mendukung calon kepala daerah tertentu,” jelasnya panjang lebar.
Ia menegaskan setiap ASN setiap ASN yang melanggar peraturan bakal mendapat sanksi tegas.
“Siapa yang tidak netral dalam penyelenggaraan pilkada tahun ini sanksi menunggu,” sebut Irwan tegas.
Gubernur meminta pada seluruh ASN lingkup Pemprov Sumbar untuk berkomitmen mensukseskan pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020 dengan menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN.
“Tolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. Gunakan media sosial secara bijak, tidak untuk kepentingan calon tertentu. Semoga Pilkada badunsak tahun 2020 di Sumatera Barat dapat berjalan dengan baik dan lancar. Aamiin,” tutupnya diakhir rilis. (Rilis)