Iklan

Otoritas Jasa Keuangan Resmi Memperpanjang Kebijakan Relaksasi Restrukturisasi Kredit

Admin
24 Oktober 2020, 22:38 WIB




Suluah.id -- Otoritas Jasa Keuangan resmi memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 selama setahun. Program yang sekarang berjalan akan berakhir pada 31 Maret 2021. Dengan perpanjangan ini, restrukturisasi perbankan akan diperpanjang hingga 31 Maret 2022.


Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, perpanjangan restrukturisasi ini dilakukan otoritas sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi. Namun keringanan tersebut tetap dilakukan secara selektif.


"Kebijakan perpanjangan restrukturisasi dilakukan dengan melakukan asesmen terhadap para debitur untuk menghindari moral hazard,” ujar Wimboh, dalam keterangannya yang dikutip Lokadata.id, Jumat, 23 Oktober 2020. 


Kebijakan ini diambil agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah masa pandemi ini.
Wimboh melanjutkan, saat ini OJK tengah memfinalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi dalam bentuk Peraturan OJK (POJK), termasuk memperpanjang beberapa stimulus lanjutan yang terkait, antara lain pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank.


"Beberapa yang lain adalah mengenai governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer, penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA), serta penundaan implementasi Basel III," kata Wimboh.


Wimboh menegaskan untuk menjaga prinsip kehati-hatian, bank juga telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Jumlahnya dalam enam bulan terakhir terus meningkat.


"OJK senantiasa mencermati dinamika dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kestabilan di sektor jasa keuangan guna mendukung pemulihan ekonomi nasional," ujar Wimboh.


Stimulus akan diberikan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus Covid-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM. Kebijakan stimulus yang dimaksud merupakan penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar.


Kebijakan stimulus lain untuk perbankan adalah menetapkan kolektibilitas kredit atau pembiayaan yang telah direstrukturisasi menjadi Lancar (kolektibilitas 1). Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.


OJK mencatat realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan, per 28 September 2020, telah mencapai Rp904,3 triliun untuk 7,5 juta debitur, sekitar 80 persen di antaranya merupakan usaha kecil dan menengah. Sementara, tingkat kredit bermasalah (NPL) pada September 2020 sebesar 3,15 persen, turun dari bulan sebelumnya yang berada di 3,22 persen.


Pemerintah juga memberikan dua jenis insentif melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Dua insentif itu adalah pemberian penjaminan kredit modal kerja baru kepada UMKM sebesar Rp6 triliun, dan penempatan dana pemerintah untuk restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp35 triliun.


Tahun depan, pemerintah masih menganggarkan dana penjaminan, dan penempatan dana pemerintah di perbankan, termasuk subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam RAPBN 2021 sebesar Rp48,8 triliun.(lokadata) 

Komentar
Mari berkomentar secara cerdas, dewasa, dan menjelaskan. #JernihBerkomentar
  • Otoritas Jasa Keuangan Resmi Memperpanjang Kebijakan Relaksasi Restrukturisasi Kredit

Iklan