Suluah.id -- Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala SMA/SMK/SLB Negeri se-Sumbar untuk persiapan pembelajaran tatap muka semester genap tahun 2021 di Gedung PGSD Universitas Negeri Padang, di Belakang Balok, Kota Bukittinggi, Kamis (24/12/2020).
Kegiatan Rakor tersebut dihadiri Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Kepala Dinas Pendidikan, Sumbar Adib Alfikri dan Kacab Dinas Pendidikan, Kepala SMA/SMK/SLB Negeri se-Sumbar serta Dinas Kesehatan Sumbar.
Dalam sambutannya, Irwan mengatakan, Rakor ini sangat penting diadakan untuk menyamakan persepsi mengawali proses belajar-mengajar tatap muka tahun ajaran 2021 dalam masa Pandemi Covid-19.
"Covid-19 masih merajalela. Setiap sekolah haruslah mempersiapkan semua sarana dan prasarana protokol kesehatan,” ucapnya.
Menurut Irwan, Rakor tersebut digelar untuk mematangkan persiapan pelaksanaan sekolah tatap muka. Agar bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka, sekolah harus mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Proses belajar-mengajar tatap muka di sekolah wajib mengikuti anjuran dari pemerintah yang dituangkan dalam penyesuaian keputusan bersama empat Menteri tentang panduan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 Nomor: 210/Sipres/A6/VIII/2020 tanggal 7 agustus 2020, yakni satuan pendidikan di zona oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka.
Pada saat ini, Sumbar sudah tidak ada lagi zona merah. Artinya kita sudah diperbolehkan untuk melaksanakan proses belajar-mengajar tatap muka di sekolah,” ungkapnya.
Bagi Irwan, kesehatan dan keselamatan merupakan yang utama. Pemerintah daerah juga perlu memastikan kondisi sekolah.
Dikatakannya, sekolah harus menerapkan protokol kesehatan yakni sekolah harus menyediakan tempat cuci tangan, siswa wajib masker, melakukan pemeriksaan suhu tubuh, dan duduk di kelas berjarak.
Ada enam ketentuan yang wajib dipenuhi sekolah, yaitu:
- Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan.
- Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
- Kesiapan menerapkan wajib masker.
- Memiliki Thermo Gun.
- Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki kormobid tidak terkontrol, tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman, ada riwayat perjalanan atau riyawat kontak dengan dengan orang terinfeksi Covid-19.
- Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali.
Selanjutnya, Gubernur Sumbar menyerahkan kebijakan kepada bupati dan wali kota, buka tutup sekolah menyangkut pembelajaran tatap muka di daerahnya masing-masing.
“Oleh karena itu, kita berharap setiap kepala sekolah bisa terus berkoordinasi erat dengan Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota masing-masing daerah, untuk memastikan daerahnya apakah zona merah atau hijau setiap sekali seminggu dengan Kepala daerahnya,” ingatnya.
Apabila terjadi zona merah di suatu daerah, kepala daerahnya perlu mengambil kebijakan baru. Irwan menegaskan, Dinas Kesehatan perlu mengeluarkan rilis setiap minggunya tentang zona-zona tersebut. Termasuk daerah tetangganya, seperti Kota Solok dengan Kabupaten Solok, Agam dengan Bukittinggi, Limapuluh Kota dengan Payakumbuh dan Kota Pariaman dengan Kabupaten Padang Pariaman. (Rilis)