
Suluah.id -- Payakumbuh memiliki banyak bangunan bersejarah dan makam tokoh-tokoh penting.
Dari pendataan oleh tim ahli gabungan dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPBC) Sumbar, Universitas Bung Hatta, serta Dinas Kebudayaan Peninggalan Bersejarah dan Permuseuman Kota Sawahlunto, ada 30 bangunan dan makam bersejarah di Payakumbuh yang diusulkan atau disiapkan menjadi bangunan atau monumen cagar budaya.
Ke-30 bangunan itu meliputi bekas Stasiun Kereta Api Payakumbuh yang kini beralih fungsi menjadi beraneka macam toko. Kemudian, Kuburan Tuo Ninik Nan Batigo atau Kuburan Tiga Nenek Moyang Payakumbuh, yakni Rajo Panawa, Jeno Katik, dan Barabih Nasi.
Selanjutnya, Masjid Gadang Balai Nan Duo, berikut makam-makam Regent dan Saudari Regent yang ada di depan masjid tersebut. Kemudian, Rumah Gadang Regent/Rumah Gadang Pasukuan, Koto Balai Nan Duo, Koto Nan Ompek.
Selanjutnya, Kompleks Makam Abdullah Dan Demang Thaib. Kemudian Makam Bani Mohammad Thoha di Limbukan dan Rumah Gadang Kapten Tantawi di Aiatabik. Selanjutya, Rumah Gadang Datuak Paduko Rajo Lelo Suku Piliang dan Makam Jenderal Demmeni.
Selain itu, bangunan depan SMPN 1 Payakumbuh, juga diusulkan sebagai bangunan cagar budaya. Begitu pula dengan Gereja Katolik St Fidel Payakumbuh dan LP Payakumbuh.
Kemudian, Tugu Peringatan Van Hoof yang ada di Payakumbuh dan Jembatan Ratapan Ibu yang sarat sejarah itu, juga diusulkan sebagai bangunan cagar budaya. Begitu pula dengan Surau Dagang Rao-rao dan bekas Pengadilan Lama atau Rumah Demang Murad.
Di luar itu, bangunan bersejarah yang diusulkan sebagai cagar budaya di Payakumbuh adalah bekas Gedung Perguruan Diniyyah Puteri (Simpang Benteng). Kemudian, bekas Kantor Walikotamadya Payakumbuh di Jalan Soetan Oesman. Lalu, Toko Putrajaya, Bioskop Karya, Kompleks Pertokoan Bofet Sianok, Komples Pertokoan Penang Elektronik, Toko HM (ANNO 1917) dan Rumah N 303 (Rumah Asisten Residen).
Bersamaan dengan itu, juga diusulkan sebagai bangunan cagar budaya Rumah Potong Hewan (Rumah Jagal) di Ibuah. Kemudian, Kawasan Tradisional Rumah Gadang Balai Kaliki, Makam Puti Elok dan Makam Edaran Dirajo, Balai Adat Koto Nan Godang, Tenun Balai Cacang Koto Nan Godang, dan Rumah Gadang Salo Limbukan.
Nantinya, pihak Disparpora akan melengkapi data beberapa calon bangunan cagar budaya. Dan selanjutnya dikeluarkan SK Penetapan Cagar Budaya oleh walikota, dan sesuai aturan UU Nomor 11 Tahun 2010. Dengan adanya SK tersebut bangunan tersebut dapat direhabilitasi.
Sebelumnya, Ketua Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI) Sumbar, Dr Wannofry Samry, mendorong Kota Payakumbuh sebagai sebuah kota yang terus berkembang, agar memiliki museum sejarah.
“Bangunan bekas stasiun kereta api di Payakumbuh bisa dimanfaatkan sebagai museum. Manfaatkan juga, gudang-gudang tua yang terlantar. Aset-aset yang ada jangan mubazir. Karena harus kita akui, Sumbar saat ini masih ketinggalan dalam pengembangan museum dan merawat aset-aset sejarah,” ulas Dr Wannofry Samri.(rel)