Suluah.id - Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan Surat Edaran tentang penyelenggaraaan shalat Idul Fitri tahun 1442 hijriah, pembukaan objek wisata dan pengaturan mobilitas pergerakan masyarakat lintas Kabupaten Kota dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di provinsi Sumbar pada Sabtu (8/5/2021).
Hal tersebut didasarkan peraturan sebagai berikut:
1. Menteri Perhubungan RI Nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 hijriah,
2. Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE 07 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri tahun 1442 hijriah disaat pandemi Covid-19,
3. Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 hijriah pada tanggal 6-17 Mei 2021,
4. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/794/SJ tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan dan penyelenggaraan open house/ halal bihalal pada hari Raya Idul Fitri 1442 hijriah
5. Arahan Menteri pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Sandiaga Salahuddin Uno pada beberapa kesempatan mengatakan objek wisata bisa beroperasi untuk wisatawan yang disiplin dan ketat.
6. Pengaturan daerah provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2021 tentang adaptasi kebiasaan baru dala pencegahan dan pengendalian Covid-19,
7. Telegram kapolri terkait edaran kepada kepolisian agar melakukan pengawasan protocol Kesehatan di tempat-tempat wisata yang buka selama libur lebaran demi memutus mata rantai Covid-19.
1. Menteri Perhubungan RI Nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 hijriah,
2. Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE 07 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri tahun 1442 hijriah disaat pandemi Covid-19,
3. Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 hijriah pada tanggal 6-17 Mei 2021,
4. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/794/SJ tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan dan penyelenggaraan open house/ halal bihalal pada hari Raya Idul Fitri 1442 hijriah
5. Arahan Menteri pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Sandiaga Salahuddin Uno pada beberapa kesempatan mengatakan objek wisata bisa beroperasi untuk wisatawan yang disiplin dan ketat.
6. Pengaturan daerah provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2021 tentang adaptasi kebiasaan baru dala pencegahan dan pengendalian Covid-19,
7. Telegram kapolri terkait edaran kepada kepolisian agar melakukan pengawasan protocol Kesehatan di tempat-tempat wisata yang buka selama libur lebaran demi memutus mata rantai Covid-19.
Berdasarkan hal tersebut kata Mahyeldi dan mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya pada perayaan Idul Fitri 1441 hijriah/2020 Masehi yang lalu, serta pasca libur natal dan tahun baru 2021, perlu diantisipasi pelaksanaan kegiatan selama lebaran, baik menjelang saat dan pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 hijriah/2021 masehi.
" Surat edaran ini dikeluarkan bertujuan agar kasus Covid-19 tidak menigkat tajam pasca lebaran Idul Fitri nanti,” ujarnya. (Rilis)