Suluah.id -- Pemerintah Kota Pariaman melaksanakan Rapat Persiapan Takbiran dan Shalat Idul Fitri 2021/1442 H di Ruang Rapat Wali kota Pariaman, Kamis (06/05/2021).
Asisten I Pemko Padang, Yaminurizal yang memimpin rapat, mengungkapkan, mengacu kepada Surat Edaran (SE) Kemendagri dan Surat Kapolri, daerah yang berada di zona kuning diperbolehkan menyelenggarakan Shalat Idul Fitri.
“Bila status zona tersebut menjadi acuan, maka per hari Kamis (06/05/2021) hanya dua daerah di Provinsi Sumatera Barat yang dikategorikan zona kuning yakni Kota Pariaman dan Kabupaten Dhamasraya. Sehingga yang boleh melaksanakan Shalat Idul Fitri secara terbuka yang difasilitasi oleh pemerintah itu hanya Kota Pariaman dan Kabupaten Dhamasraya,” jelasnya.
Untuk itu katanya, Pemko Pariaman perlu melakukan persiapan dalam pelaksanaan takbiran dan Shalat Ied nanti. Rencananya, tempat takbiran akan dilaksanakan di lobi Balaikota Pariaman dengan jumlah terbatas. Sedangkan untuk Shalat Ied akan dilaksanakan di Halaman Balaikota Pariaman dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.
“Namun bila status Kota Pariaman berubah menjadi oranye atau bahkan merah, maka pelaksanaan Takbiran dan Shalat Ied di Kota Pariaman ditiadakan. Untuk itu, diharapakan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dimanapun berada, agar perkembangan Covid-19 di Kota Pariaman tidak meningkat,” harapnya. (Rilis)