Iklan

Masyarakat Padang Laksanakan Sholat Idul Fitri di Masjid dan Mushala

Admin
13 Mei 2021, 08:48 WIB

Masyarakat Padang Laksanakan Sholat Idul Fitri di Masjid dan Mushala


Suluah.id - Pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Padang, Sumatera Barat yang biasanya digelar di lapangan, "bergeser" ke masjid dan mushalla untuk membatasi jumlah jamaah guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.


Dua titik utama pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Padang setiap tahun, masing-masing lapangan Imam Bonjol untuk Pemkot Padang dan halaman Kantor Gubernur Sumbar untuk tingkat provinsi tampak lengang pada Kamis (13/5). Tidak ada kegiatan.

Biasanya ribuan orang akan memadati dua titik lapangan yang difasilitasi pemerintah tersebut.

Demikian juga dua masjid besar masing-masing Masjid Nurul Iman Padang dan Masjid Raya Sumbar, tidak menggelar ibadah Sholat Idul Fitri 1442 Hijriah.

Pagar dua masjid tersebut terkunci dan tidak terdengar alunan takbir tanda tidak menggelar ibadah Sholat Id berjamaah. Sejumlah warga yang mendatangi masjid terpaksa harus mencari masjid lain untuk beribadah.

Ketua Panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) Sumbar, Benny Warlis di Padang, Kamis mengatakan peniadaan ibadah Sholat Id berjamaah itu semata-mata untuk menghindari penyebaran COVID-19.

Meski demikian hampir di setiap kelurahan di Padang ada masjid yang menggelar Sholat Id berjamaah.

Masjid-masjid itu menyediakan air dan sabun untuk mencuci tangan di gerbang. Sebagian juga menyediakan masker untuk jamaah yang lupa mengenakannya dari rumah.

Sebagian juga menyediakan alat ukur suhu tubuh meski sebagian tidak menyediakan alat itu.

Sebelumnya Gubernur Sumbar Mahyeldi mengeluarkan Surat Edaran yang melarang pelaksanaan Sholat Id berjamaah di lapangan dan masjid pada kabupaten/kota zona orange dan zona merah COVID-19.

Namun karena masukan dari sejumlah pihak terutama MUI Sumbar, kebijakan itu dilonggarkan. Izin menggelar ibadah Sholat Id diberikan pada bupati/wali kota, berkoordinasi dengan MUI dan Forkopimda.

Wali Kota Padang Hendri Septa mempedomani SE gubernur tersebut dan menyampaikan bahwa zona COVID-19 yang digunakan untuk pembatasan ibadah berjamaah adalah tingkat RT, bukan tingkat kota.

Ada 43 RT zona merah dan orange di Padang yang dilarang menggelar ibadah berjamaah untuk mengantisipasi COVID-19, sementara yang lain diizinkan dengan protokol kesehatan ketat. (Ril/bd) 
Komentar
Mari berkomentar secara cerdas, dewasa, dan menjelaskan. #JernihBerkomentar
  • Masyarakat Padang Laksanakan Sholat Idul Fitri di Masjid dan Mushala

Iklan