Foto. Dokumen Tax Article |
Suluah.id -- Melihat perkembangan ekonomi kreatif yang terus menggeliat dan merambah hingga ke daerah-daerah di Indonesia, pemerintah memberikan perhatian yang serius pada Sektor ekonomi kreatif.
Hal ini pun berpengaruh terhadap kelembagaan yang menaunginya, ada yang membentuk bidang baru dan ada juga yang direstrukurisasi.
Melihat sejarahnya, sektor ekonomi kreatif di Indonesia mulai dikembangkan pada 2006 pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan mendirikan Indonesian Design Power oleh Departemen Perdagangan. Berlanjut hingga Presiden Joko Widodo dengan melahirkan Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) pada 2015 hingga akhirnya sekarang masuk ke dalam bagian Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Menurut United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) dalam situs resminya, ekonomi kreatif atau creative economy adalah konsep ekonomi yang sangat mengutamakan kreativitas, penggunaan ide, pengetahuan, dan teknologi untuk mengembangkan ekonomi khususnya pada bidang industri kreatif.
Terkait dengan ekonomi kreatif ini tidak disa dilepaskan dengan adanya 17 subsektor yang ada didalamnya, meliput sektor Aplikasi, Arsitektur, Desain Interior, Desain Komunikasi Visual (DKV), Desain Produk, Fashion, Film Animasi dan Video, Fotografi, Kerajinan Tangan (Kriya), Kuliner, Musik, Penerbitan, Pengembangan Permainan, Periklanan, Seni Pertunjukkan, Seni Rupa serta sektor TV dan Radio.
Presiden Joko Widodo menyampaikan, era ekonomi kreatif, harus menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia. Indoensia perlu melakukan lompatan dari perekonomian yang sebelumnya mengandalkan sumber daya alam dan pertanian, industry. Kemudian industri dan teknologi informasi dapat menjadi perekonomian yang digerakkan oleh industri kreatif( Kominfo, 2015).
Menariknya, sektor ekonomi kreatif Indonesia berkontribusi di tiga besar penyumbang produk domestik bruto (PDB). Adapun penyumbang terbesarnya termasuk dari subsektor utama, yakni kuliner, fashion, dan kria (Kompas, 2021).
Industri kreatif telah menunjukkan pertumbuhan yang resilient dalam perdagangan internasional, termasuk perdagangan barang dan jasa kreatif, serta kontribusinya terhadap ekonomi global. Kontribusi ekonomi kreatif yang cukup signifikan sebesar 3% terhadap PDB Global terus berpotensi tumbuh, menjadikannya sektor ekonomi yang tangguh dengan diperkuat oleh lonjakan digitalisasi dan jasa (Kemenparekraf, 2021).
Ekonomi kreatif juga berpotensi untuk berkontribusi terhadap pencapaian tujuan berkelanjutan 2030, dengan mendorong pertumbuhan ekonomi dan inovasi, mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan pekerjaan dan pekerjaan layak untuk semua, meningkatkan kualitas hidup dan memberdayakan wanita dan pemuda, serta mengurangi kesenjangan baik di dalam negeri maupun antar negara (Kemenparekraf, 2021).
Sektor ekonomi kreatif ini akan melahirkan Industri Kreatif dengan jumlah penggiatnya berasal dari kalangan usia produkif. Namun demikian, sektor ekonomi kraatif ini tidak bisa berrgerak sendiri membutuhkan kerja sama, kolaborasi dan dukungan berbagai pihak.
Terlebih sektor ekonomi kreatif perlu mendapat dukungan dari sisi infrastruktur yang memadai dan akses internet yang seyogyanya sudah sampai ke peloasok negeri serta adanya pemulihan ekonomi terkait dengan dampak kebencanaan yang kemungkinan terjadi dikemudian hari, misalnya seperti saat Pandemi COVID-19 ini.
Dampaknya percepatan pertumbuhan perekonomian masyarakat semakin menggeliat. Bisa diliat dengan menjamurnya berbagai macam kuliner kekinian dan kedai kopi di tiap daerah. Inovasi, adaptasi, dan kreativitas para pelaku ekonomi kreatif memegang peranan yang cukup penting.
Dengan demikian, pertumbuhan dan perkembangan ekonomi kreatif menjadi potensi yang harus optimalkan pengelolaannya dan secara tidak langsung akan memberikan dampak dalam untuk penopang perekonomian Indonesia.
Hal ini pun turut membantu dalam membuka lapangan kerja baru, peningkatan perekonomian masyarakat, dan sekaligus memajukan pembangunan daerah dari berbagai sektor.
( rilis)