Iklan

Pemprov Sumbar dan Tiga Pemkab Berkomitmen Untuk Selamatkan Danau Singkarak dan Maninjau

29 Januari 2022, 12:32 WIB
Danau Singkarak (foto.Dok.istimewa) 


suluah.id
- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok menyatakan siap mematuhi dan menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) untuk menghentikan proses reklamasi atau pembangunan pendukung sektor kepariwisataan di dermaga Jorong Kalukua, Nagari Singkarak. Hal ini disampaikan Bupati Epyardi Asda dalam rapat perkembangan kegiatan pembangunan di Danau Singkarak di ZHM Premiere Hotel, Jl. Thamrin, Kota Padang, Jum’at (28/1/2022).

Menurut Epayardi, Pemkab Solok telah mengambil langkah cepat dalam menindaklanjuti Instruksi dari Gubernur Sumatera Barat untuk menghentikan proses pengerjaan pembangunan reklamasi. Pihaknya juga mengatakan bahwa siap mendengarkan arahan Pemprov Sumbar sesuai dengan aturan.

“Saya siap mengikuti apapun keputusan dari Pemerintah Daerah, untuk menertibkan dan membongkar kembali atau memulihkan lokasi tersebut,” ungkapnya.

Bupati juga mengungkapkan dirinya akan patuh dan taat terhadap setiap perintah dan instruksi yang diperintahkan oleh Gubernur. Selain itu, penghentian proses pengerjaan di kawasan wisata Danau Singkarak ini sejatinya telah diberhentikan sejak dua Minggu lalu.

“Proses pengerjaan di sana telah lama kita suruh berhenti dan sampai saat ini tidak boleh ada pekerjaan lanjutan sampai ada izin dari pihak Pemerintah Provinsi. Karena kewenangan kawasan danau adalah pihak pemerintah provinsi,” ucapnya.


Empat Poin Penyelamatan Danau Rekomendasi KPK



Sebelumnya, dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Deputi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudhiawan Wibisono, KPK telah menetapkan empat poin rekomendasi terkait penyelamatan danau prioritas.

Pertama, seluruh pemangku kepentingan segera mengimplementasikan rekomendasi atau pengawasan terhadap program penyelamatan danau prioritas nasional di Sumatera Barat.




Kedua, seluruh pemangku kepentingan segera menyusun, menetapkan, melaksanakan dan mematuhi strategi penyelamatan danau prioritas sesuai Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2021 tentang penyelamatan danau prioritas nasional.

Ketiga, inventariasi perijinan dan non perijinan yang ada di Sumatra Barat dan memastikan telah dilakukan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan seluruh layanan perizinan dan non perizinan kepada DPMPTSP serta mengefektifkan implementasinya. 

Keempat, melakukan penertiban kegiatan yang tidak memiliki ijin di badan danau maupun sepadan danau. 


Sepakat Untuk Selamatkan Danau Singkarak dan Maninjau




Hadir sebagai pembicara dalam kegiatan yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) tersebut, Gubernur Sumbar Buya Mahyeldi, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kemen ATR/BPN Budi Situmorang, Deputi koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Yudhiawan Wibisono, dan Direktur Sumber Daya Air, Kementerian PUPR, Jarot Widyoko. Sedangkan sebagai penanggap menghadirkan Bupati Solok Epyardi Asda, Bupati Tanah Datar Eka Putra, dan Bupati Agam Andri Warman.


Danau Maninjau (foto.Dok.net) 


Bupati Agam menyatakan bahwa sudah menjadi program prioritas Pemkab Agam untuk menjadikan Danau Maninjau sebagai objek wisata unggulan dan Pemkab bersama masyarakat siap menyelamatkan Danau Maninjau, namun butuh bantuan pusat karena terkendala biaya yang besar. Bupati Tanah Datar juga menyatakan komitmennya. Bahkan menurut Eka, Ranperda RTRW sudah dalam proses. Selain itu, Eka mengaku kekurangan tenaga dalam upaya penertiban bangunan liar yang ada di sepanjang Danau Singkarak.

Hal senada juga disampaikan Bupati Solok Epyardi Asda. Ia Bahkan mengajak para pembicara untuk bersama-sama melihat langsung kondisi Danau Singkarak saat ini banyak berdiri bangunan liar diatas. Dan menurut Epyardi, pihaknya telah berupaya untuk menertibkan bangunan – bangunan reklamasi dengan cara menyegelnya.

“Kami memohon kepada bapak untuk memberikan dukungan dan moril kepada kami semua dengan komitmen Kabupaten Solok siap melaksanakan arahan dari bapak semua dan siap untuk melakukan bersama demi maju dan revitalisasi . Mudah- mudahan dengan adanya bantuan dan arahan dari bapak temasuk dari bapak Gubernur bisa kita merevitalisasi Danau Singkarak,” ucap Epyardi.


Peran Nagari Diharapkan Dalam Penyelamatan Danau


Sementara itu, Gubernur Sumbar Buya Mahyeldi, menyampaikan beberapa solusi berupa program berkesinambungan yang bisa dilakukan untuk penyelamatan danau dengan optimalisasi peran nagari. Menurut Buya, Nagari bisa tampil sebagai fungsi kontrol paling dekat dengan Danau.




“Solusi sempadan danau, bisa dimaksimalkan dengan fungsi kontrol nagari. Tingkatkan fungsi pengawasan nagari. Kita siap bersinergi dan kerjasama dalam rangka untuk pengendalian Danau Maninjau dan Danau Singkarak. Namun memang perlu dukungan dari pusat, tidak kuat kita sendiri,” kata Buya Mahyeldi.

Tujuan diadakannya FGD, ini menurut Budi Situmorang adalah untuk menegaskan bahwa negara tidak absen dan pemerintah ingin menyelamatkan 15 danau prioritas nasional yang dua diantaranya berada di Sumbar. Hal ini bahkan menjadi perhatian khusus Presiden Joko Widodo dengan terbitnya Perpres No. 60 Tahun 2021.

“Danau sebagai objek vital perlu kita selamatkan. Negara hadir dan secara tegas akan melakukan sanksi pidana sebagai kebijakan terakhir jika sudah kebablasan. Melalui FGD ini kita harap kita bisa mengetahui peran kita masing-masing. Danau prioritas ini ada nilai strategisnya. Ada nilai ekonomis, ekologis, dan sosial budaya. Beberapa danau kondisinya terancam terdegradasi karena pembangunan, pemukiman, dan lainnya. Danau ini juga aset yang harus dijaga untuk generasi selanjutnya,” kata Budi.

Salah satu peran yang bisa dilakukan kepala daerah menurut Budi adalah dengan menetapkan instrumen pengendalian danau dalam rencana tata ruang tata wilayah (RTRW) masing-masing daerah. “Pemanfaatan ruang mesti kita kendalikan, bupati memegang peran utama. Kita ingin instrumen pengendalian dimasukkan dalam RTRW, sehingga tidak akan kejadian apa yang telah terjadi di banyak daerah, danau dan situ yang hilang akibat reklamasi dan pemukiman,” tambah Budi.

Kemudian, Direktur Sumber Daya Air, Kementerian PUPR, Jarot Widyoko memaparkan daerah sempadan danau harus berjarak 100 meter dari dari danau atau minimal 50 meter. Hal ini untuk mengantisipasi daya rusak air. Lalu, untuk pembangunan yang dibolehkan di daerah sempadan danau hanya bangunan untuk pengelolaan sumber daya air, bangunan ketenagalistrikan, jalur pipa gas dan air minum, bentangan kabel listrik dan komunikasi serta prasarana pariwisata, olahraga dan keagamaan.

“Semua itu diperbolehkan dengan catatan asal ada izin. Sedangkan untuk bangunan yang sudah terlanjur ada sebelum terbitnya PP 60 tahun 2021, statusnya status quo. Artinya dibiarkan saja, tidak boleh direhab dan izin tidak diberikan lagi,” ungkap Jarot.

Terakhir, Deputi koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Yudhiawan Wibisono menjelaskan kehadiran KPK dalam persoalan danau ini adalah bagian dari tugas pokok KPK dari sisi pencegahan.

“Kami hadir karena tugas pokok kami untuk sisi pencegahan. Salah satunya manajemen aset. KPK ingin memastikan jangan sampai aset itu rusak atau hilang. Jika tidak bisa dicegah, akan ditindak. Target kami, tahun 2024, semua aset negara sudah harus bersertifikat, termasuk danau,” tegas Yudhiawan.(rilis/bd) 

Komentar
Mari berkomentar secara cerdas, dewasa, dan menjelaskan. #JernihBerkomentar
  • Pemprov Sumbar dan Tiga Pemkab Berkomitmen Untuk Selamatkan Danau Singkarak dan Maninjau

Iklan