Oleh: Prof. Duski Samad
Guru Besar UIN Imam Bonjol
suluah.id - Semangat penggunaan hak inisiatif DPRD Kota dalam mengajukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masjid Paripurna adalah kinerja positif dan progresif yang patut diapresisi.
Penulis merasakan dinamika dan keterlibatan Pansus IV DPRD bersama MUI, DMI, BKPMRI dan tim pakar dalam membahas materi ranperda Masjid Paripurna adalah upaya serius memenuhi harapan masyarakat.
Kewajiban mengurus dan tata kelola masjid di Indonesia secara regulasi sudah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Masyarakat Islam Nomor DJ:II/802 Tahun 2014 sejak masjid Negara, Masjid Raya di Provinsi, Masjid Agung Kota Kabupaten, Masjid Besar di Kecamatan dan Masjid Jami' di Kelurahan.
Untuk operasionalnya keputusan Dirjen di atas Pemerintah Kota Padang menetapkan Perda Masjid Paripurna dengan memberi penguatan kearifan lokal dan kemampuan daerah dalam memenuhi pembiayaan dan pembinaan.
Keunggulan Masjid Paripurna
Perda Masjid Paripurna sebagai payung hukum disusun dengan keunggulan utama memberikan landasan historis, yuridis normatif dalam pengelolaan masjid paripurna dengan mempedomani regulasi yang lebih tinggi pusat, dan Provinsi sebagai jaminan hukum bagi pememuhan hak-hak beragama sesuai pasal 29 UUD 1945.
Masjid paripurna unggul dalam pelaksanaan pembinaan idarah, imarah, dan riayah masjid berpedoman pada keunggulan sebagaimana diatur dalam keputusan Dirjen Bimas Kemenag dan memberikan penguatan nilai-nilai kearifan lokal Kota Padang.
Masjid paripurna memiliki keunggulan efektif dan efesian dalam mengerakkan potensi umat dalam peningkatan kesejahteraan, persatuan, ketahanan keluarga dan kemaslahatan umum.
Masjid paripurna unggul dalam memberikan layanan pendidikan non formal untuk anak, remaja, orang dewasa, lanjut usia dan sekaligus pusat aktivitas pengembangan masyarakat berbasis komunitas.
Masjid paripurna unggul sebagai pusat informasi, edukasi dan komunikasi penerintah daerah, kementrian agama, organisasi kemasjidan, dan organisasi sosial keagamaan, dalam mengembangkan kualitas dan kemaslahatan bangsa.
Distingsi Masjid Paripurna
Perbedaan (distingsi) masjid paripurna adalah adanya dukungan yang jelas, terukur, dan akuntabel tentang kebijakan, pembinaan, pembiayaan dan pengawasan pemerintah daerah terhadap masjid paripurna.
Masjid paripurna memiliki perbedaan dalam penetapan kreteria pengelola, pelaksana kegiatan, imam, khatib, penceramah, marbout dan aktivitas lainnya yang diperlukan masjid paripurna.
Masjid paripurna dalam bangunan fisik, lingkungan, maintenance, dan perawatan masjid memiliki kreteria yang representatif sesuai kemampuan dan perkembangan.
Masjid paripurna memiliki distingsi dalam penyediaan layanan publik yang standart, layanan kesehatan, layanan pengembangan keumatan dan kemasyarakatan.
Menakar Masjid Paripurna
Diskusi tentang lingkup dan kemampuan Pemerintah dalam merealisasikan masjid paripurna bertumpu pada dua pendekatan.
Pertama menjadikan masjid paripurna sebagai tanggung jawab sepenuhnya dari Pemerintah Kota dalam kebijakan, pembiayaan dan pengawasan. Pemerintah Kota menjadikan masjid paripurna sebagai kegiatan pemerintah yang dibiayai dengan APBD dengan pengaturan sempurna sesuai peraturan yang berlaku.
Pilihan masjid paripurna dalam tanggung jawab pemko dapat berjalan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. Menjadikan masjid agung dan masjid besar adalah masjid yang dipromosikan tahap awal dan masa berikutnya dapat dikembangkan pada masjid jamik pada seluruh kelurahan.
Pandangan kedua menjadikan masjid paripurna dalam tanggung jawab Pemerintah dan masyarakat. Konsekwensinya masjid paripurna dibantu oleh pemerintah dan masyarakat dapat mengumpulkan pembiayaan dari masyarakat sebagai pemenuhan kebutuhan masjid paripurna.
Menjadikan masjid paripurna sebagai tanggung jawab pemerintah bersama masyarakat memiliki konsekwensi adanya keterbukaan yang luas, dan potensi pengalian dana umat. Titik lemahnya berdampak pada sulitnya pihak yang dapat bertanggung jawab dalam memastikan pencapaian tujuan masjid paripurna.
Spirit Masjid Paripurna
Kesungguhan DPRD Kota Padang, Pemko dan organisasi sosial keagamaan dalam melahirkan peraturan daerah masjid paripurna didasari oleh semangat dan atau spirit kepentingan kolektif masyarakat menjadikan masjid sebagai pusat aktivitas masyarakat. Spirit mendayagunakan potensi umat bagi percepatan pembangunan dan pemeliharaan kebaikan masyarakat.
Pengelolaan masjid paripurna adalah lembaga yang diharapkan menjadi role model bagi pembinaan manejerial masjid komunitas dan masjid khusus. Masjid paripurna memiliki spirit transformasi kehidupan bermasyarakat yang lebih moderen berbasis kearifan lokal. Spirit pembinaan masjid paripurna juga menjadi lokomotif kemajuan masjid dalam fungsi yang sebagaimana mestinya.
Akhirnya dapat ditegaskan bahwa Perda Masjid Paripurna Pemerintah Kota Padang ini adalah "amal jariah" yang diyakini dapat memberikan konstribusi bagi pencapaian visi dan misi Kota Padang menuju masyarakat yang madani dan sejahtera. (ds. 16022022).