Iklan

Arab Saudi Cabut Aturan Pembatasan COVID-19, Salat di Masjidil Haram Tak Perlu Izin

06 Maret 2022, 17:37 WIB


suluah.id -- Arab Saudi mencabut aturan pembatasan COVID-19. Mulai dari aturan menjaga jarak di ruang publik, karantina bagi pendatang dari luar negeri hingga penggunaan masker.

Keputusan itu diumumkan oleh sumber resmi dari Kementerian Dalam Negeri dan mulai berlaku mulai Sabtu (5/3). Keputusan ini juga berarti mencabut aturan menjaga jarak di semua tempat di Arab Saudi, baik acara tertutup maupun terbuka.

Tidak lama setelah pengumuman itu, Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan kini masyarakat tidak perlu izin atau membuat janji untuk menunaikan salat di Masjidil Haram, Mekah.

Dikutip dari saudigazette, dengan keputusan itu, jemaah bisa salat di Dua Masjid Suci dan mengunjungi makam Nabi Muhammad tanpa perlu izin terlebih dahulu.

Akan tetapi, Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan bahwa penerbitan izin masih akan diterapkan untuk jemaah umrah yang akan salat di Al-Rawdah Sharifa.

“Menunjukkan status kesehatan kekebalan pada aplikasi Tawakkalna adalah satu-satunya prasyarat untuk masuk dan melakukan salat di Dua Masjid Suci,” kata Kementerian Haji dan Umrah.

Sebelumnya, Arab Saudi tidak mewajibkan penggunaan masker di luar ruangan. Hal tersebut juga berlaku di dua masjid suci, yakni Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.

 Jemaah di luar ruangan tak lagi diharuskan menggunakan masker. Aturan jaga jarak pun dihapuskan. Tapi para jemaah tetap diwajibkan menggunakan masker saat di dalam ruangan masjid.

(Rilis/kumparan) 
Komentar
Mari berkomentar secara cerdas, dewasa, dan menjelaskan. #JernihBerkomentar
  • Arab Saudi Cabut Aturan Pembatasan COVID-19, Salat di Masjidil Haram Tak Perlu Izin

Iklan