Iklan

Mau Tahu Rangkaian Prosesi Pernikahan di Minang? Simak Berikut Ini !

07 Mei 2022, 10:08 WIB



Suluah.id - Minang atau Minangkabau adalah kelompok kultur etnis yang menganut sistem adat yang khas, yaitu sistem kekeluargaan menurut garis keturunan perempuan yang disebut sistem matrilineal.

Dalam budaya Minangkabau, perkawinan merupakan salah satu peristiwa penting dalam siklus kehidupan dan merupakan masa peralihan yang sangat berarti dalam membentuk kelompok kecil keluarga baru penerus keturunan. 

Bagi masyarakat Minangkabau yang beragama Islam, perkawinan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ragam perkawinan masyarakat adat Minangkabau ada 2 (dua), yaitu: 
1) Perkawinan ideal yaitu perkawinan antara keluarga dekat seperti anak dari kemenakan; 
2) Kawin pantang yaitu perkawinan yang tidak dapat dilakukan seperti anak seibu atau seayah. 

Tata cara perkawinan masyarakat adat Minangkabau ada 2 (dua), yaitu: 
1) Perkawinan menurut kerabat perempuan yaitu pihak perempuan yang menjadi pemrakarsa dalam perkawinan dan dalam kehidupan rumah tangga, dari mulai mencari jodoh hingga pelaksanaan perkawinan; 
2) Perkawinan menurut kerabat laki-laki, yaitu pihak laki-laki yang menjadi pemrakarsa dalam pernikahan dan rumah tangga, dari mulai mencari jodoh hingga pelaksanaan perkawinan dan biaya hidup sehari-hari. 

Bentuk perkawinan di Minangkabau telah mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zaman. Sebelumnya, seorang suami tidak berarti apa-apa dalam keluarga istri, kini suamilah yang bertanggungjawab dalam keluarganya.

Dalam prosesi perkawinan adat Minangkabau, biasa disebut baralek, mempunyai beberapa tahapan yang umum dilakukan. Dimulai dengan maminang (meminang), manjapuik marapulai (menjemput pengantin pria), sampai basandiang (bersanding di pelaminan). Setelah maminang dan muncul kesepakatan manantuan hari (menentukan hari pernikahan), kemudian dilanjutkan dengan pernikahan secara Islam yang biasa dilakukan di masjid, sebelum kedua pengantin bersanding di pelaminan. 

Pada nagari (pembagian wilayah administratif sesudah kecamatan di provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Istilah nagari menggantikan istilah desa, yang digunakan di seluruh provinsi-provinsi lain di Indonesia) tertentu setelah ijab kabul di depan penghulu atau tuan kadi, mempelai pria akan diberikan gelar sebagai panggilan pengganti nama kecilnya. 

Kemudian masyarakat sekitar akan memanggilnya dengan gelar tersebut. Panggilan gelar itu tergantung dari tingkat sosial masyarakat yaitu sidi (sayyidi), bagindo atau sutan di kawasan pesisir pantai. Sementara itu di kawasan Luhak Limopuluah Koto, pemberian gelar ini tidak berlaku.

Prosesi pernikahan yang harus dilalui masing-masing calon pengantin Minang:
1.   Maresek (pihak keluarga wanita mendatangi pihak keluarga pria)

2.   Menimang dan Batimbang Tando  (Pengikat perjanjian yang tidak bisa dibatalkan oleh sebelah pihak. Biasanya menggunakan benda pusaka seperti keris, kain adat, dan benda-benda lainnya).

3.   Mahanta Siriah (Pada prosesi ini, Calon mempelai pria akan membawa selapah yang berisi daun nipah dan tembakau. Namun, saat ini diganti dengan rokok. Sedangkan calon memperlai wanita akan menyiapkan sirih. Tujuan dari prosesi ini untuk meminta doa restu kepada mamak-mamaknya atau paman, dan saudara ayah).

4.   Babako (Prosesi dijemputnya calon pengantin wanita untuk dibawa ke rumah keluarga ayahnya). 

5.   Malam Bainan (ritual melekatkan pacar kuku atau daun inai di kuku calon pengantin wanita. Prosesi ini berlangsung sehari sebelum akad nikah).

6.   Malam Bajapuik (Prosesi paling penting dalam ritual pernikahan adat minang, yaitu penjemputan mempelai pria dan dibawa ke rumah mempelai wanita untuk melakukan akad nikah).
 



Pada masyarakat yang menganut sistem matrilineal seperti di Minangkabau, masalah perkawinan adalah masalah yang dipikul oleh mamak (paman). Seorang mamak (paman dari pihak ibu) peranannya yang sangat besar sekali terhadap kemenakannya yang akan melakukan perkawinan.

Bentuk perkawinan di Minangkabau telah mengalami perubahan. Menurut adat Minangkabau, perkawinan berlaku secara eksogami ditinjau dari segi lingkungan suku dan endogami ditinjau dari lingkungan nagari eksogami suku berarti bahwa seseorang tidak boleh mengambil jodoh dari kelompok sesukunya. 

Alasannya karena orang yang sesuku adalah bersaudara, sebab masih dapat ditarik garis hubungan kekerabatannya secara matrilineal dan menurut asalnya mereka sama-sama serumah gadang. Perkawinan endogami nagari berarti bahwa seseorang dalam mencari jodoh harus di antara orang sesama nagari dan tidak boleh kawin ke luar dari nagari. 

Alasan keharusan endogami nagari itu ialah karena seorang suami bertempat pada dua rumah. Sebagai urang sumando ia tinggal dan bermalam di rumah istri. Ia juga mamak rumah di rumah ibunya dan mempergunakan waktu siangnya bekerja di rumah ibunya untuk membantu kemenakannya dalam mengolah harta pusaka. 

Adanya tempat yang ganda ini hanya mungkin berjalan baik bila rumah istrinya tidak berjauhan dari rumah ibunya. Inilah di antara yang menyebabkan larangan kawin ke luar nagari. Seorang suami yang selama ini hanya sebagai seseorang yang tidak berarti apa-apa dalam keluarga istri kemudian berubah menjadi seorang suami yang penuh tanggung jawab terhadap kehidupan anak dan istrinya. 

Apabila tanggung jawab terhadap anak dan istri sudah penuh, maka yang demikian berarti bahwa waktu yang dipergunakan di rumah istrinya bukan hanya pada malam hari saja, tetapi sudah menghabiskan sebagian besar waktunya di rumah istrinya atau bahkan semua waktunya berada di rumah sendiri bersama anak dan istrinya. 

Masalah yang dihadapi dalam perkawinan dalam masyarakat Minangkabau dewasa ini pada masyarakat Minangkabau apalagi yang berada di kota, hanya tinggal bekas-bekasnya dalam arti kata tidak ada lagi murni menurut hukum adat. Sebagai ciri pokok dalam perkawinan masyarakat Minangkabau adalah dimana dalam perkembangan kedua suami istri sudah hidup bersama secara tetap dalam suatu rumah yaitu dalam rumah istrinya dan adanya kehidupan bersama antara suami istri sudah merupakan suatu kesatuan rumah tangga yang berdiri sendiri. 

Oleh karena itu, pada masa sekarang ini peranan yang menonjol dari seorang laki-laki dewasa adalah sebagai ayah, bila ia telah menikah.  (budi)
Komentar
Mari berkomentar secara cerdas, dewasa, dan menjelaskan. #JernihBerkomentar
  • Mau Tahu Rangkaian Prosesi Pernikahan di Minang? Simak Berikut Ini !

Iklan