Padang Panjang, suluah.id - Dalam rangka meriahkan Hari Bahasa Isyarat Internasional, Sekretariat DPC PPDI Padang Panjang adakan Kelas Isyarat bagi keluarga Disabilitas, pada Minggu, 24 Septemeber 2023.
Setiap tanggal 23 September diperingati sebagai Hari Bahasa Isyarat Internasional. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya bahasa isyarat dalam realisasi penuh hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas rungu atau tuli, peringatan Hari Bahasa Isyarat Internasional atau International of Sign Languange Day 2023.
Penyandang tunarungu dan pengguna bahasa isyarat lainnya. Dilansir situs resmi PBB, Hari Bahasa Isyarat Internasional 2023 mengusung tema "A World Where Deaf People Everywhere Can Sign Anywhere!" atau "Dunia Di Mana Penyandang Tunarungu Di Mana Saja Dapat Mendaftar Di Mana Saja.
Bahasa isyarat adalah bahasa alami yang lengkap, yang secara struktural berbeda dari bahasa lisan. Ada juga bahasa isyarat internasional, yang digunakan oleh penyandang disabilitas rungu dalam pertemuan internasional secara informal saat bepergian dan bersosialisasi. Ini dianggap sebagai bentuk bahasa isyarat yang tidak serumit bahasa isyarat alami dan memiliki leksikon terbatas.
Dalam rangka kegiatan tersebut antusias keluarga disabilitas mengikuti kegiatan Kelas Isyarat baik belajar mengenal huruf, kosa kata, warna, panggilan menggunakan Bisindo (bahasa isyarat Indonesia) menggunakan dua tangan yang didampingi oleh Ayu Ramadhani, S.Pd serta Muhamad Ilham, S.Ds.,M.Sn bersama sahabat disabilitas tuli yang sudah lancar komunikasi isyarat.
Kegiatan ini diadakan di Kantor Sekretariat DPC PPDI Padang Panjang Jl. Adam BB Kelurahan Balai Balai Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang, dihadiri pengurus DPC PPDI Padang Panjang, Relawan peduli Disabilitas , orangtuA dan keluarga disabilitas.
" Harapannya semoga adanya pihak pemerintah atauninstansi ikut konstribusi dan partisipasi kegiatan ini karena pentingnya pelayanan nagai sahabat disabilitas tuli/ rungu yaitu keterbatasan pendengaran dan bicara) , " jelas Muhamad Ilham, S.Ds.,M.Sn , Sekretaris PPDI Padang Panjang.
Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas mengakui dan mempromosikan penggunaan bahasa isyarat. Hal ini memperjelas bahwa bahasa isyarat memiliki status yang sama dengan bahasa lisan dan mewajibkan negara-negara untuk memfasilitasi pembelajaran bahasa isyarat dan mempromosikan identitas linguistik komunitas rungu. Marinkita dukung dan support kegiatan sosial bagi sahabat disabilitas agar bisa mandiri nantinya.( Ilham )