Iklan

Mengungkap Sejarah Saling Berkaitan antara Syarak dan Adat di Minangkabau

23 Juni 2024, 10:08 WIB



Suluah.id - Artikel ini membahas hubungan rumit antara Syarak (hukum Islam) dan Adat (hukum adat) di Minangkabau, sebuah daerah yang terkenal dengan warisan budayanya yang kaya. Artikel ini mengeksplorasi gagasan "Syarak Mandaki Adat Menurun" dan menantang asumsi bahwa Islam datang ke Minangkabau hanya melalui jalur pesisir.

Syarak Dari Rantau Ka Hilia, Adat Dari Hilia Ka Rantau


Kepercayaan yang berkembang bahwa "Syarak Mandaki Adat Menurun" menunjukkan bahwa Islam menyebar dari daerah pesisir ke dataran tinggi, sementara Adat berasal dari dataran tinggi dan turun ke dataran rendah. 

Namun, gagasan ini ditantang oleh perspektif alternatif, terutama dengan memperhatikan pengamatan sarjana Belanda G.D. Willinck: "Syarak Dari Rantau Ka Hilia, Adat Dari Hilia Ka Rantau" (Syarak berasal dari dataran tinggi, Adat berasal dari dataran rendah ke dataran tinggi).

Kedatangan Islam di Minangkabau: Perspektif yang Direvisi


Sementara catatan tradisional menunjukkan bahwa Islam masuk ke Minangkabau melalui pelabuhan pesisir, studi terbaru mengusulkan pengenalan yang lebih awal. Karya Dr. H. Duski Samad, "Syarak Mandaki Adat Manurun (Melacak Jejak Sejarah Syekh Burhanuddin Pariaman)," menantang gagasan masuknya Islam dari pesisir, dengan mengutip bukti dari berbagai sumber.

Peran Syekh Burhanuddin Ulakan


Syekh Burhanuddin Ulakan, yang sering dianggap sebagai yang pertama memperkenalkan Islam di Minangkabau, memainkan peran penting dalam mendirikan Surau sebagai pusat pengajaran agama. Dia menyebarkan pengetahuan Islam dan mempromosikan tarekat sufi Sathariyah, menyebarkan ajarannya dari Ulakan Pariaman ke jantung Minangkabau.

Penyebaran Adat ke Daerah Pesisir


Penyebaran Adat ke daerah pesisir dikaitkan dengan otoritas Kerajaan Pagaruyung. Tambo Sutan Nan Salapan, sebuah narasi sejarah, memberikan wawasan tentang fenomena ini. Pada tahun 1050 H (1680 M), Kerajaan Pagaruyung mengeluarkan dekrit, Sunnah 1050, yang menetapkan penempatan Raja di Rantau (dataran rendah dan daerah pesisir) tempat komunitas dari tiga Luhak (wilayah) Minangkabau tinggal.

Artikel ini menantang gagasan sederhana "Syarak Mandaki Adat Menurun" dan menyajikan pemahaman yang lebih bernuansa tentang sejarah yang saling terkait antara Syarak dan Adat di Minangkabau. Artikel ini menyoroti pentingnya kontribusi Syekh Burhanuddin Ulakan dan menekankan peran Kerajaan Pagaruyung dalam menyebarkan Adat ke daerah pesisir.

- Konsep "Syarak Dari Rantau Ka Hilia, Adat Dari Hilia Karantau" menantang asumsi eksklusivitas masuknya Islam ke Minangkabau melalui pesisir.

- Studi terbaru menunjukkan pengenalan Islam yang lebih awal ke Minangkabau, sebelum era Syekh Burhanuddin Ulakan.

- Syekh Burhanuddin Ulakan berperan penting dalam mendirikan Surau dan menyebarkan pengetahuan Islam di Minangkabau.

- Penyebaran Adat ke daerah pesisir dikaitkan dengan otoritas Kerajaan Pagaruyung, seperti yang didokumentasikan dalam Tambo Sutan Nan Salapan.

Artikel ini memberikan perspektif yang komprehensif dan terkini tentang hubungan kompleks antara Syarak dan Adat di Minangkabau, menawarkan wawasan berharga tentang warisan budaya kaya di daerah tersebut.(*) 
Komentar
Mari berkomentar secara cerdas, dewasa, dan menjelaskan. #JernihBerkomentar
  • Mengungkap Sejarah Saling Berkaitan antara Syarak dan Adat di Minangkabau

Iklan